KEDIRI - Petugas Unit Reskrim Polsek Pagu Polres Kediri mengamankan seorang pria dengan inisial LH (26) warga Dusun Tawangrejo Desa Mukuh Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri. Diduga LH mengedarkan narkoba jenis pil dobel L dari tangan pelaku diamankan 256 butir pil dobel L.
Kapolsek Pagu AKP Agus Sudarjanto mengatakan, terduga pelaku ditangkap berawal dari penyelidikan petugas unit Reskrim Polsek Pagu.
Baca juga:
Kapolres Mojokerto Cek Terminal Kertajaya
|
"Terduga pelaku berinisial LH ini diamankan dirumahnya. Kami mengamankan barang bukti 256 butir pil dobel L, "kata AKP Agus, Minggu (3/7/2022).
Menurut Agus selain mengamankan barang bukti 256 butir pil dobel L, petugas juga menyita satu ponsel dan uang Rp 200 ribu. Diduga uang tersebut hasil transaksi menjual pil dobel L. "Barang bukti yang kita amankan ini milik terduga pelaku, "terangnya.
Lanjut Kapolsek Pagu, saat ini terduga pelaku dimintai keterangan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Pagu guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara dari pengakuan terduga pelaku ia mengedarkan narkoba ke kalangan remaja.
"Pelaku diduga melanggar tindak pidana Pasal 197 Subs 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana di ubah Pasal 60 ke - 10 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, "pungkasnya.