Kejari Kab Kediri Bersama PT KAI Daop 7 Madiun Lakukan Penandatanganan Mou Bidang Datun

    Kejari Kab Kediri Bersama PT KAI Daop 7 Madiun Lakukan Penandatanganan Mou Bidang Datun

    KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 (PT KAI DAOP 7) Madiun dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri di Aula Kejari Kabupaten Kediri, Kamis (7/7/2022).

    Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri dengan didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Kabupaten Kediri serta Kepala PT KAI DAOP 7 Madiun beserta jajaran. 

    Kajari Kab Kediri Dedy Priyo Handoyo melalui Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri Roni, S.H menyampaikan, bahwa dengan dilaksanakan MoU tersebut dari pihak PT KAI DAOP 7 Madiun yaitu ingin menindaklanjuti arahan dari pimpinan PT KAI untuk melaksanakan kerjasama dengan Kejaksaan di seluruh wilayah.

    "Karena wilayah daerah PT KAI yang luas perlu pengelolaan aset baik jalur kereta api yang masih aktif maupun tidak aktif. Adapun aset-aset yang dilakukan sewa banyak pihak penyewa yang tidak mematuhi perjanjian sewa, " ucap Roni. 

    Roni berharap dengan MoU ini, kedepan untuk dapat dilaksanakan pendataan dan pengelolaan aset dengan baik sehingga kedepan dapat dilaksanakan pendampingan hukum dari Kejaksaan dalam rangka menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara pada pihak PT KAI DAOP 7 Madiun. 

    Selama ini Kejari Kabupaten Kediri telah melaksanakan MoU dengan berbagai pihak baik dari instansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Sehingga pelaksanaan MoU antara PT KAI DAOP 7 Madiun dengan Kejari Kabupaten Kediri tersebut dalam rangka penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

    "Peran JPN pada Kejari Kabupaten Kediri kedepan di bidang perdata dan tata usaha negara dapat melaksanakan pendampingan hukum, pendapat hukum serta menjadi kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus baik bertindak di dalam maupun di luar pengadilan litigasi maupun non litigasi, " ungkap Roni. 

    Terpisah saat dikonfirmasi via WhatsApp Kadaop Hendra Wahyono melalui Ixfan Hendriwintoko selaku Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun menyampaikan, bahwa MoU yang dilakukan pagi hari ini 7 juli 2022 antara KAI Daop 7 Madiun dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri adalah sebagai tindak lanjut yang telah dilakukan oleh PT KAI (Persero) Pusat Bandung dengan Kejagung. 

    "Yaitu dalam kerjasama untuk penanganan-penanganan dan pendampingan yang berkaitan dengan aspek hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, " ungkap Ixfan.

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Purwoasri Bersama Tim Gabungan Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Penyebaran Virus PMK, Danramil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Ikuti Kami